Kecelakaan Bis di Subang yang mengakibatkan meninggalnya Siswa SMK tentu menjadi kesedihan bagi banyak pihak teruatama orang tua siswa. Peristiwa tersebut juga menjadi pelajaran berharga bagi para pihak yang terlibat dalam kegiatan semacamnya. beberapa hal yang terungkap dari peristiwa naas tersebut antara lain:

Pertama: Rem Blong
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, dalam keterangan kepada wartawan, mengatakan bus diduga oleng hingga menabrak sepeda motor dari arah berlawanan. Ditjen Hubdat Kemenhub mengatakan kecelakaan itu diduga akibat bus mengalami rem blong.

“Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus,” jelas Aznal.

Kedua:

Tak Ada Jejak Rem di Lokasi
Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan menduga kecelakaan dipicu rem blong. Polisi juga tidak menemukan jejak rem di TKP.

“Pelaksanaan olah TKP akan berlangsung sekitar satu jam, kemudian dugaan awal penyebab terjadinya kecelakaan karena tidak berfungsinya sistem rem karena di TKP tidak sama sekali kita temukan bekas rem atau jejak rem dari bus,” katanya, seperti dilansir Antara.

Ketiga: Bus Sempat Mogok dan Ban dalam kondisi Jelek
Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) yang menaungi SMK Lingga Kencana Depok mengaku sempat mendengar keluhan soal bus tersebut. Pembina YKS, Mawardhi, mengatakan dia mendengar keluhan soal bus itu dari siswa yang merupakan teman cucunya.

“Kebetulan ada cucu saya, dia sahabat dari peserta yang perpisahan itu. Dia melihat, ‘Aduh saya dapat mobil yang sedikit beda’, ternyata terjadi hal itu. Ya katanya kelihatannya ban sudah kurang bagus, AC-nya nggak jalan juga,” ujar Mawardhi di SMK Lingga Kencana, Minggu (12/5/2024).

Mawardhi juga mengaku sempat mendengar bus itu mogok di tengah perjalanan. Dia mengatakan bus itu kemudian diperbaiki dan melanjutkan perjalanan lagi.

“Sebelum kejadian itu, sempat mogok. Kemudian, diperbaiki teknisinya dan jalan lagi sehingga mobil yang bertiga itu, mereka yang terakhir,” katanya.

Mawardhi juga mengatakan ada cerita siswa yang makan sambil gelap-gelapan di dalam bus. Dia mengatakan mengatakan keluhan itu menunjukkan kondisi bus yang tidak bagus.

“(Lampu mati) Infonya seperti itu, saya juga tidak jelas. Apakah berhenti di tempat makan atau tidak, info itu dia sampaikan kepada keluarga bahwa saat ini sedang dalam perjalanan pulang. Tetapi sebelum kejadian itu dia sempat makan, memang lampunya itu kurang terang, gelap, lampu di mobil. Mungkin dia itu makan di mobil. Jadi kurang bagus berarti,” ucapnya.

Keempat:

Tak Berizin-Telat Uji KIR
Dilansir detikjateng, Minggu (12/5/2024), disebutkan dari segi regulasi bus Trans Putera Fajar itu merupakan kendaraan angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP). Masa berlaku kir bus dengan nomor pelat Kabupaten Wonogiri itu juga ternyata sudah kedaluwarsa.

“Intinya dari segi regulasi kendaraan itu AKDP, uji kir terlambat,” kata Kepala Dishub Wonogiri Waluyo.

Masa uji kir bus dengan nomor polisi AD-7524-OG ini disebut hingga 6 Desember 2023. Disebutkan pula bahwa jenis kendaraan bus besar itu merupakan tipe HINO/AK1JRKA dan nama pemilik bus masih tertulis PT Jaya Guna Hage.

“Berdasarkan informasi yang kita gali, bus itu sekarang sudah tidak beroperasional di Wonogiri. Sudah tidak ada di Wonogiri,” ujar Waluyo.

Kelima: Bus berusia Tua dan Tidak Terawat
Robi keluarga korban Robiatul Adawiyah bilang bus yang ditumpangi keponakannya kurang dirawat hingga menyebabkan 11 orang tewas. Robi melihat satu bus yang dipakai siswa SMK Lingga Kencana itu sudah tua dan kurang layak pakai. Dia pun menyesalkan hal tersebut.

“(Kalau acara perpisahan) nggak apa-apa karena saya melihat dari kelayakan mobilnya. Kalau faktor utama saya lihat mobilnya dah tua banget, kurang layak, kurang perawatan,” ungkap Robi kepada wartawan di TPU Parung Bingung seusai pemakaman korban, Minggu (12/5/2024)

Keenam: Alasan Pihak Sekolah Memilih PO Bis tersebut
Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) yang menaungi SMK Lingga Kencana Depok, mengatakan kegiatan perpisahan siswa sebelumnya menggunakan perusahaan otobus (PO) berbeda. PO penyedia bus yang kecelakaan baru dipilih tahun ini.

“Oh enggak-enggak biasa bergantian (memilih PO bus),” kata Bagian Informasi Yayasan Kesejahteraan Sosial, Dian Nurfarida, dalam konferensi pers di SMK Lingga Kencana Depok, Minggu (12/5/2024).

Dian mengatakan memilih PO tersebut karena merasa yakin bus tersebut layak. Dirinya juga menyebut dua bus rombongan sekolah lainnya baik-baik saja.

“Awalnya kami merasa cukup layak untuk memberangkatkan dengan bis ini. (Pertimbangan memilih PO) alhamdulillah dua bis baik-baik aja sih,” kata dia.

“Sebenarnya, dari awal kami merasa yakin dengan PO ini. Kalau tidak yakin, kami tidak memberangkatkan bis ini,” tambahnya.

Ketujuh: Bus Tak Jalani Uji Berkala 6 Bulanan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan Bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tak lakukan uji berkala. Padahal, aturan menyebut uji berkala harus dilakukan tiap enam bulan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada dan mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, menyatakan bahwa Bus Trans Putera Fajar, pada aplikasi Mitra Darat, tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

“Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” jelas Hendro.